HALOPOS.ID|BANYUASIN – Ribuan massa terdiri dari karyawan PT. Melania Indonesia dan warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 6 Januari 2025 kemarin.
Aksi ini kembali menarik perhatian terhadap permasalahan lama perusahaan tersebut, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya sejak 2023.
Tama, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Melania Indonesia. Ia mengonfirmasi bahwa HGU perusahaan tersebut sudah tidak berlaku. Tama menyatakan bahwa kegiatan perusahaan selama dua tahun terakhir dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan pidana.
“Kami menduga ada pelanggaran hukum karena perusahaan ini tetap beroperasi meski HGU-nya telah habis. Kami merekomendasikan agar dinas terkait tidak mengeluarkan izin baru hingga masalah hukum ini selesai,” tegas Tama usai sidak di PT. Melania Indonesia (Shamrock Group), Jumat (10/1/2025).
Permasalahan semakin kompleks karena adanya dualisme manajemen dalam perusahaan. Tama menjelaskan bahwa pada 2021, PT. Melania Indonesia menjual 45 persen saham kepada PT. Shamrock, sementara 55 persen saham tetap dipegang oleh PT. Melania Indonesia. Meskipun begitu, legalitas perusahaan tetap atas nama PT. Melania Indonesia, menyebabkan kerancuan hukum terkait pengelolaan lahan dan perpanjangan HGU.
Tama juga mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Melania Indonesia, termasuk eksploitasi lahan tanpa izin, dapat menjadi dasar rekomendasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami akan meminta BPKP menghitung keuntungan perusahaan selama dua tahun tanpa izin untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel dan LSM PAKR melaporkan PT. Melania Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2023. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum perusahaan, namun hingga kini belum ada progres pemeriksaan kasus tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa, massa menuntut pemerintah dan DPRD Provinsi Sumsel untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. Melania Indonesia. Mereka juga meminta agar lahan HGU yang telah habis masa berlakunya dikembalikan kepada masyarakat.
DPRD Provinsi Sumsel berkomitmen melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, untuk memastikan pengukuran ulang dan penyelesaian hukum terhadap PT. Melania.
“Kami pastikan akan ada langkah konkret. Ini sudah masuk dalam ranah hukum pidana,” tutup Ketua Komisi II DPRD Sumsel. (ML)