HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Pendidikan Palembang umumkan waktu libur sekolah saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pengumuman libur sekolah menyambut hari raya Idul Fitri tertuang melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/0867/Disdik/2022.
Ahmad Zulinto, Ketua Dinas Pendidikan Palembang mengatakan libur sekolah yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengacu dengan Surat Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
“Untuk libur sekolah di hari raya Idul Fitri diperkirakan dimulai 25 April hingga 9 Mei 2022,” ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka selama bulan Ramadhan berlangsung terbatas dengan penerapan protokol kesehatan. Selain tatap muka juga digelar pembelajaran jarak jauh sesuai dengan surat edaran sebelumnya.
Proses belajar selama Ramadhan dilakukan selama dua kali dalam sepekan dengan kapasitas 50 persen. Pembelajaran disesuaikan dengan mengurangi durasi belajar.
Siswa Sekolah Dasar (SD) dilakukan satu kali belajar selama 2 sampai 3 jam, sedangkan Sekolah Menengah Pertama atau SMP pertemuan berlangsung selama 4 jam.
Sekolah diberikan keleluasaan mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan, bisa dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan lainnya.
“Menyambut Ramadhan sekolah sudah libur 3 hari,” katanya. (HSB)
Editor : Herwan.