Ingat! Tarif Listrik Besok Naik, Ini Daftarnya..

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik (tarif adjustment) untuk golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Adapun kenaikan tarif ini resmi mulai berlaku pada besok Jumat 1 Juli 2022.

Adapun, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya kenaikan tarif itu, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis serta mengendalikan inflasi, pemerintah masih menahan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tutur Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan negara harus menanggung biaya sebesar Rp 234 triliun atas kebijakan pemerintah yang tidak pernah melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik sejak 2017 bagi pelanggan yang tidak mampu.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menjelaskan sejak tahun 2017 pemerintah sebenarnya tidak pernah menaikkan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Akibatnya pemerintah harus berkorban banyak atas kebijakan menahan kenaikan tarif listrik.

Terlebih tidak hanya kepada pelanggan penerima subsidi listrik saja, namun pemerintah juga menanggung biaya bagi masyarakat golongan yang masuk dalam kategori mampu.

“Kalau kita lihat berapa besaran pemerintah gelontorkan uang selama kurun waktu tersebut sampai sekarang luar biasa Rp 243,3 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi listrik dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai 2021,” kata Satya dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia Selasa, (14/06/2022).

DEN sendiri kata dia memandang bahwa penyaluran subsidi listrik di kalangan masyarakat harus lebih tepat sasaran. Oleh karena itu penyesuaian tarif listrik untuk kategori orang kaya memang diperlukan.

“Kalaupun bahwasanya dengan menaikkan ini saja tidak menolong keuangan PLN betul karena PLN harus menggendong untuk golongan bawah yang benar benar disubsidi pemerintah. Namun yang perlu disadari BPP itu dipengaruhi oleh beberapa komponen salah satunya energi primer,” ujarnya. (**)

Editor : Herwan