PALEMBANG – Hari pertama penerapan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kota Palembang, Sumatera Selatan. Aktifitas kendaraan terlihat masih normal.
Untuk sosialisasi jam tutup Pusat Perbelanjaan/Mall pada pukul 17.00 WIB sudah dimulai. Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Palembang itu, bahwa PPKM Mikro berlaku di Palembang mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Pantauan media di lapangan, Jumat (9/7/2021). Aktifitas di jalan protokol kota Palembang terlihat normal, bahkan arus lalu lintas lancar.
Hendra salah satu pengendara mengatakan, sangat mendukung penerapan PPKM skala mikro yang di berlakukan Pemerintah, hal itu untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Mengingat kasus orang terkonfirmasi Covid-19 di ibu kota Sumsel ini kian bertambah.
“Saya rasa penerapan PPKM ini sangat efektif untuk menekan wabah virus Covid-19. Apalagi sekarang ada virus varian baru yang kabarnya masuk di Sumsel,” kata warga Kertapati ini.
Ditempat berbeda, Zulkarnain salah satu pengelola tempat restoran mengatakan pihaknya akan menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk sosialisasi peraturan PPKM tersebut telah di sosialisasikan oleh Pemkot Palembang, bahkan Pak Walikota sendiri yang turun ke lapangan mendatangi tempat usaha kami,” ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya menerima dengan baik apapun dengan peraturan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui surat edaran Walikota Palembang tersebut.
“Ya, tentu kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” jelasnya.
Berdasarkan surat edaran yang ditekankan oleh Harnojoyo untuk jam operasional di pusat perbelanjaan (di Mall dan Perdagangan) adalah Beroperasinya sampai pukul 17.00 WIB dengan berkapasitas pengunjung 25 persen.