Hukum  

Gerak Cepat Polsek Kertapati Bubarkan Orgen Tunggal Remix di Jalan Dipo

Jajaran Polsek Kertapati saat membubarkan acara musik remix di Jalan Dipo Palembang. (sumber : humas Polsek Kertapati)
Jajaran Polsek Kertapati saat membubarkan acara musik remix di Jalan Dipo Palembang. (sumber : humas Polsek Kertapati)
HALOPOS.ID|PALEMBANG – Gerak cepat, jajaran Polsek Kertapati membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal dengan musik remix yang saat acara resepsi pernikahan di Jalan Dipo, Lorong Palapa RT 19 RW 04, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Minggu (3/11/2024) pukul 17:00 Wib kemarin. 
Kapolsek Kertapati, IPTU Angga Kurniawan bersama petugas Piket Pawas, Kanit Intelkam, Piket SPK, dan Opsnal Polsek Kertapati langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan.
“Berdasarkan info dari warga mengenai adanya hiburan musik remix di acara tersebut, saya dan tim langsung kelokasi,” ujar Angga kepada media, Senin (4/11/2024).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati orgen tunggal yang dimainkan oleh pemilik bernama Satria, 34 tahun, warga Sp. Padang OKI. Berdasarkan informasi di lapangan, acara tersebut diadakan oleh Supriadi, 52 tahun, seorang buruh bangunan yang merupakan warga Jalan Dipo, Kertapati, Palembang.
Dalam operasi pembubaran tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
-Membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal di lokasi.
-Menyita beberapa peralatan, antara lain 1 unit alat mixer, 2 buah lampu putar, dan 1 unit lampu tembak.
-Menyerahkan tanda bukti penyitaan kepada pemilik orgen tunggal.
-Memberikan imbauan kepada pemilik hajatan untuk mengurus surat izin keramaian jika mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang.
-Melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan Polsek Kertapati.
Angga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kertapati.
“Proses pembubaran berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya hambatan,” terang Kapolsek.(DM