HALOPOS.ID – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah lainnya. Pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022.
“Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,” ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).
Untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya,” katanya.
Sebagai informasi, untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya. (**)
Editor : Herwan