HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 446 jemaah haji kloter 5 Embarkasi Palembang asal Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat bertolak meninggalkan Bandara SMB II Palembang menuju Madinah, Jumat (17/05/2024) malam. Total jemaah haji yang berangkat melalui Embarkasi Palembang hingga hari ini berjumlah 2241 Jemaah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil menjelaskan, hingga kloter 5 malam ini, Embarkasi Palembang telah memberangkatkan 2241 jemaah haji. Rinciannya, jemaah asal Sumsel sebanyak 1330 jemaah, asal Bangka Belitung sebanyak 886 jemaah, dan 25 petugas kloter.
“Besok malam kita akan memberangkatkan jemaah haji kloter 6 yang merupakan gabungan dari jamaah asal Pagaralam, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Untuk jemaah asal Babel malam ini menginap di Asrama Haji Pangkal Pinang, sedangkan jemaah Pagaralam akan menginap di Asrama Haji Sumsel,” jelas Armet.
Kepada jemaah Embarkasi Palembang, Armet mengimbau agar memperhatikan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat selama berada di Tanah Suci, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun. Jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” tuntasnya. (AD)