Hukum  

Dugaan Pungli di SMAN 10 Tidak Benar

HALOPOS.ID|PALEMBANG –  Adanya pemberitaan salah satu media online tentang adanya dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 Palembang dalam terbitan edisi (27/5) dibantah Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto MSI.

Melalui Kuasa Hukumnya, Andre Macan & Partners Law Firm didampingi Andri Dwiyan Cahyadi, DH,CHRM mengatakan, bahwa berita tersebut bukanlah ungkapan dari klien nya. Dan membantah keras, terkait pemberitaan tersebut.

Menurut Andre Meiliansyah, SH, MH, CHRM, hal ini dilakukan bukan ingin berseberangan dengan rekan media, namun pada prinsipnya lebih ke masalah klarifikasi. Bahwa dengan berita yang mencatut nama dan jabatan klien kami, tentunya tidak relevan, tegasnya, Jumat (2/6) di Kopi Oncak Jalan R Sukamto Palembang.

“Ingat, beliau tidak pernah dikonfirmasi berkaitan dugaan pungli di SMAN 10. Namun berkaitan berita-berita lain memang ada,” tegasnya.

Andre Macan sapaan akrab Andri Meliansyah ini menambahkan, adanya dugaan pungli di SMAN 10, kliennya tidak pernah di konfirmasi dan diwawancarai.

Ia menjelaskan, dengan adanya pemberitaan tersebut, merusak imaj kliennya dan kliennya diminta klarifikasi baik di internal maupun di SMAN 10 soal kebenaran itu dan kenapa tidak dilaporkan.

“Justru beliau bingung setelah membaca berita yang diterbitkan itu, sama sekali tidak memberikan statement apapun berkaitan dengan itu. Bahkan bertemupun tidak pernah, apalagi via telepon ataupun whatspp,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya kejadian itu dianggap menjadi peristiwa penting karena menimbulkan kegaduhan di Diknas Pendidikan dan SMAN 10.Palembang

“Pastinya, pada 31 Mei 2023, kita sudah layangkan somasi melalui e-mail media bersangkutan,” bebernya.

Andre menambahkan, dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan adanya klarifikasi langsung dari media ataupun dari wartawan berinisial DH ini.

“Kami berikan kesempatan 3 x 24 jam, siapa tahu bisa mengakui bahwa benar tidak ada konfirmasi kepada klien kami. Dan menyampaikan permohonan maaf dan bisa kita selesaikan,” tegasnya.

Andre Macan menyayangkan ada berita susulan dan malah akan menuntut kliennya. “Klien kami yang merasakan, sebagai Kabid SMA dan secara pribadi telah meyakinkan diri kepada kami selaku pengacara dan kepada internal, baik di Diknas maupun SMAN 10 bahwa tidak pernah diwawancara dan tidak pernah bertemu berkaitan dengan statemen beliau di gardatipikornews pada (27/5). Jadi beliau menyangkal mengeluarkan statement berkaitan pungli,” ungkapnya.

Andre menjelaskan bahwa memang benar pada tanggal 26 Mei 2023 klien kami pernah ke SMAN 10, namun beliau ketahui bahwa Kepsek cuti dan sedang berada di asrama haji untuk menunaikan ibadah haji, kemudian ketemu guru paling lama 5 menit lalu menuju ke Pemprov Sumsel.

Andre berharap saudara DH kalau memang tidak ada konfirmasi dan wawancara tolong diakui dan clear masalahnya.

“Jangan berdebat di berita, bahwa ngomong sudah ada bukti rekaman dengan wali murid, itu tidak ada hubungan dengan kami, karena focus kita ada tidaknya konfirmasi itu dulu dan membuat berita atas nama klien kami. Dan bisa kita selesaikan dengan baik-baik,” tuturnya.

Sementara itu Ketua PWI Sumsel Dr H Firdaus Komar, S.Pd M.Si saat dikonfirmasi via whatsapp oleh media ini mengatakan, bahwa jika nara sumber tak pernah diwawancarai bahwa patut diduga tidak standar dalam pengumpulan informasi. “Jika nara sumber tak pernah diwawancara artinya berita tersebut bohong,” jelasnya.

“Atau tidak ada wawancara maka media itu mencatut nama orang tanpa melakukan wawancara, patut diduga tidak standar dalam proses pengumpulan informasi. Selanjutnya, media tersebut bisa dilaporkan ke pengaduan di Dewan Pers,” tegasnya singkat

Penulis: DinoEditor: Herwan