Dugaan Penjarahan dan Pengerusakan Kios di Pasar 16 Ilir, Komisi II DPRD Palembang Turun Gunung

Komisi II DPRD Palembang sidak kios Pasar 16 Ilir Palembang,Selasa (10/10/2024).
Komisi II DPRD Palembang sidak kios Pasar 16 Ilir Palembang,Selasa (10/10/2024).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi II DPRD Kota Palembang turun gunung setelah melihat informasi dari media sosial terkait adanya pengerusakan, bahkan ada dugaan penjarahan milik para pedagang, terkait dengan revitalisasi gedung pasar 16 ilir Palembang. 

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sebelum adanya bukti hasil dari penyelidikan pihak kepolisian.

“Jadi hari ini kami dari Komisi II DPRD kota Palembang hadir disini, untuk memastikan PD Pasar memang notabanenya yang mengemban amanah untuk memberi revitalisasi kepada PTPJR,’ katanya usai sidak kios Pasar 16 Ilir Palembang,Selasa (10/10/2024).

Tapi, kehadiran pihaknya tidak berbicara dengan PTPJR, melainkan karena kabar yang beredar adanya pengerusakan dan dugaan penjarahan. Tapi, tidak sertamerta menuduh, karena harus mengedepankan praduga tak bersalah, sebelum adanya bukti hasil dari pihak kepolisian.

Dengan begitu, Komisi II memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak Koordinator P3SR, guna minta pertanggungjawaban siapa yang nanti akan bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.

‘Kalau ini memang benar mereka melakukan penjarahan ataupun pencurian,ya harus diganti sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia ini,’ tegasnya.

Diberitauhkannya, bahwa terkait revitalisasi tersebut sudah dilakukan, antara Pemkot dan PTPJR agar perjalan baik dan mengedepankan azas sosial masyarakat, dalam artian pedagang masih tetap berdagang.

Begitu juga dengan pemilik toko ataupun kios, apa nanti membeli baru atau yang lama akan diperpanjang lagi SHGB, sesuai aturan hukum yang ada, bebernya.

Karena, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cara baik dan bukan dengan premanisme.

“Maka dari itu, kami bekerja dulu, setelah itu secepatnya memanggil pihak Pemkot, SP3Z,PJR dan PD Pasar,” tandasnya.

Sementara, Eddy Siswanto, SH, MH, selaku kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 Ilir mengungkapkan, terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya minta Pj Walikota Palembang, untuk bertanggungjawab . Karena, ini sudah diluar batas, banyak kios maupun toko milik pedagang rusak, bahkan diduga melakukan penjarahan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab

‘Saya selaku kuasa hukum pedagang, meminta Pj Walikota bertanggungjawab,” ungkapnya singkat. (NT)