Hukum  

Dua Perusahaan Dilaporkan ke Polda Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Disinyalir belum membayarkan kewajiban pesangon terhadap 24 karyawannya, dua perusahaan di Kabupaten Lahat dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, pada 22 Mei 2023. Tersebut disampaikan langsung kuasa hukum karyawan, Hermawan.

“Setelah di PHK sepihak dan tidak diberikan uang pesangon, 24 karyawan PT Ekajaya Multi Perkasa dan PT Aditarwan Lahat lalu menggugat ke pengadilan. Persoalan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Palembang. Bahkan perkara ini diperkuat dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Hermawan, Selasa (23/05) malam.

“Isi putusannya dari Mahkamah Agung menyebutkan, menghukum perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada karyawan. Namun sangat kita sayangkan meski telah berketetapan hukum, pihak perusahaan masih tidak melaksanakan hal yang telah diputuskan tersebut,” ungkap Hermawan.

Ditambahkan pentolan serikat Nikeuba Palembang ini,  Pihak perusahaan telah mendapat teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang, namun juga tidak dilaksanakan. Hal tersebut membuat karyawan mengambil tindakan hukum dengan melapor dua perusahaan tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

“Laporan dilakukan terhadap perusahaan atas dugaan melanggar pasal 156 ayat (1) Jo. Pasal 185 ayat (1) UU no.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Hermawan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi tengah berupaya mencari komunikasi pihak perusahaan untuk konfirmasi laporan karyawan tersebut.

Penulis: RilisEditor: Herwan