Dua Pengedar Sabu 5 Kg Diamankan Polisi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Unit VII Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti yakni 5 kg paket jenis sabu yang dibungkus teh merek Guanin Yang warna hijau bintang.

Tersangka M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), kedua warga Jalan PSI Kenayan, RT 4, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap Anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat sedang menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Palembang.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka M Wahyu Romadon, Jumat (3/12) sekira pukul 11.30 di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimantan 3, Kelurahan Jakabaring, Palembang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 5 bungkus besar Sabu seberat 5 kg atau (5000) gram yang dibungkus plastik teh guanying warna hijau bintang 5, 2 ball plastik kelip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas berwarna merah, 1 handphone merek Vivo milik tersangka M Wahyu Romadon,  1 handphone merek Realmi milik tersangka Bayu Prabowo, 1 unit motor merek Jupiter Z.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan ada 2 pelaku diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 5 kg.

“Ini merupakan tangkapan Narkoba oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir,” kata Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra dalam membuka pers rilis, Senin (6/12) di aula Mapolrestabes Palembang.

Menurutnya penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sekitar hotel di Palembang.

Kemudian, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di tas warna merah samping tempat tidur di salah satu hotel di Palembang.

“Barang bukti kita sita 5 kg paket sabu, dua bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu buah tas berwarna merah, satu buah Hp merek Vivo warna biru milik pelaku M Wahyu Romadon, satu buah Hp merek Realme warna silver milik pelaku Bayu Prabowo, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru BG 5503 ACR,”  katanya.

Selanjutnya, dua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk tersangka merupakan target operasi (TO) anggota kita,” katanya.

Sementara kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya. (HRY)

Editor: Hendra P