Daerah  

DPMD PALI Tingkatkan Pentingnya RAB Pembangunan Desa

DPMD PALI Tingkatkan Pentingnya RAB Pembangunan Desa
DPMD PALI Tingkatkan Pentingnya RAB Pembangunan Desa

HALOPOS.ID|PALI – Dalam upaya meningkatkan pentingnya RAB pembangunan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) menggelar sosialisasi tentang pedoman penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) perkiraan biaya pekerjaan kontruksi di Desa Tahun 2024.

Kegiatan tersebut di Hadiri oleh Dinas Pu PR,Inspektorat, Camat dan seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten yang berlangsung di Gedung Balai Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu, (28/08/2024).

Kepala DPMD PALI Edy Irwan melalui Kabid Pemerintahan Dan Pendapatan Desa Rahmat Dinata mengatakan bahwa Pengaturan mengenai Desa sesuai undang- undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”jelasnya di sela-sela Acara Rabu, (28/08/2024).

Lebih lanjut Rahmat juga menjelaskan bahwa Ketika Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 disahkan, babak baru Desa dimulai, bila selama ini desa dianggap objek Pembangunan, melalui Undang – Undang ini Desa menjadi subjek pembangunan.

Undang-undang ini memberikan kewenangan besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Selain itu, Pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam pengelola pembangunan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki.

Rahmat mengungkapkan bahwa selama ini ada beberapa permasalahan di desa terkhusus dalam tahap perencanaan, Penyusunan RAB Konstruksi di Desa, kita bisa maklumi dikarenakan tidak paham dengan teknis Pembangunan maka dari itu kami mendatangkan langsung team ahlinya dalam hal ini,”pungkasnya.(jerry)