HALOPOS.ID|PALI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Endang Silparensi mengatakan, ada sebanyak 24 warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang bekerja di luar negeri.
Hal itu dikatakan Endang saat acara Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pra dan Purna) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI bertempat di Cafe At The Star Beracung Kecamatan Talang Ubi, Kamis, 12 Desember 2024.
“Hingga saat ini tercatat ada 24 warga PALI yang bekerja di luar negeri. Ada yang di hongkong dan Jepang. Mayoritas sektor jasa rumah tangga,” ujar Endang pada Wartawan.
Guna mengakomodir para pekerja migran dan calon pekerja migran, pihak Dinaskertrans PALI untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi untuk para pekerja migran dengan menghadirkan narasumber kredibel dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumsel, yakni Menggiring Hasoloan Sinaga, S.SI., dan Afriansyah, S. sos.
“Kedepan insya Allah akan kita tingkatkan acara semacam ini. Bisa juga di kecamatan lain,” ujar Endang pada awak media.
Endang mengatakan, pihaknya mengundang beberapa stakeholder mulai dari unsur calon pekerja hingga utusan pihak kelurahan dan desa.
“Tujuannya tentu kita menyamakan persepsi dan mengakomodir kepentingan para pekerja dan calon pekerja migran. Ya kata peribahasa itu kelengkapan dokumen dan administrasi itu hal yang utama. Sehingga menekan terjadinya pekerja migran ilegal asal PALI” katanya.
Menggiring Hasoloan Sinaga, S.SI., dan Afriansyah, S. sos., narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumsel dalam pemaparannya, menekankan pentingnya hitam di atas putih atau perjanjian sebelum bekerja.
“Jangan secara lisan, kepala saja sama hitam. Jadi sebelum penempatan calon pekerja migran harus sudah mengetahui tugasnya apa, gajinya berapa ditempatkan di sektor mana,” tekannya.
Narasumber juga memaparkan, Pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Pasal 49 UU 18 Tahun 2017 yakni terdiri dari tiga, pertama oleh negara yang berbentuk Badan, Swasta, serta Perusahaan UKPS (Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri).
“Adapun skema penempatan pekerja Migran Indonesia yakni Government to Government (G to G), Government TO Private (G to P), Private to Private (p to p), untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan mandiri,” terang Afriansyah, S. Sos., narasumber dari BP3MI Sumsel.
Dijelaskan olehnya, pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 1 angka 2).
“Sementara, calon pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan (UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 1 angka 1),” bebernya.
Lebih jauh, narasumber mengatakan ada tiga tahap perlindungan para buruh migran, yakni perlindungan Sebelum bekerja (Pasal 8 UU 18 Tahun 2017), selama bekerja ( Pasal 21 UU 18 Tahun 2017) dan setelah bekerja (Pasal 24 UU 18 Tahun 2017).
Narasumber juga memaparkan, tips langkah aman menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni
1. Cari informasi prosedur, peluang kerja luar negeri dan daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi di Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI/P4MI setempat
2.Ikuti sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja/BP2MI/BP3MI//P4MI
3. Mendaftar di SIAPKerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
4.Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
5. Wajib mengikuti orientasi Pra Pemberangkatan dari BP2MI/BP3MI
6.Terdaftar di SISKOP2MI BP2MI
7. Setelah tiba di negara tujuan penempatan, segera melapor ke kantor perwakilan RI
8. Bila perjanjian berakhir segera kembali ke tanah air
9. Purna PMI bisa mengikuti program pemberdayaan Purna PMI dan keluarga.