Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Ini Sikap Partai Demokrat Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pengurus DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi kadernya yakni Azmi Sofiq yang saat ini dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.

Pastinya kami mengedepankan azaz praduga tak bersalah dalam kasus ini. Jadi kita serahkan sepenuhnya ke bung Shofix untuk membuktikan apa yang dituduhkan tersebut tidak benar,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki, Rabu (1/2/2023)

Sementara itu, Azmi Shofiq sendiri saat dikonfirmasi jika dirinya melalui penasehat hukumnya telah melakukan upaya hukum, dengan melaporkan balik ke polisi.

Untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum, dalam melakukan upaya hukum kedepan. “Cukup satu pintu saja statment lawyer kita. Kita serahkan sepenuhnya ke lawyer dan bisa langsung ditanyakan dan saya tidak mau berbicara banyak,” katanya yang saat ini duduk di kursi DPRD Sumsel.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumsel itu dilaporkan  Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.

Warga OKU Timur itu melaporkan atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Namun tak lama berselang, giliran pihak AS melalui pengacaranya Tabrani SH yang melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku dengan membuat pengaduan ke Mapolda Sumsel, pada Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB lalu

Pihaknya membantah tuduhan pelaku, tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan modus, mencarikan tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” tegas Tabrani SH didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH, Redhu Setiadi, SH, Firdaus Hasbullah SH, dan Hidayatullah SH.

Penulis: Adi PEditor: Herwan