HALOPOS.ID|PALEMBANG – Seorang oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan oleh tim Hukum HDCU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Senin (11/11/2024).
“Oknum pejabat ASN itu bertugas di Samsat Ogan Ilir diduga terlibatan dalam kegiatan saat kampanye paslon 03 Matahati di debat pertama Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024,” kata Evan Dwi Putra, perwakilan tim hukum HDCU kepada wartawan.
Evan menjelaskan, bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
“ASN dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kami melaporkan keterlibatan ASN dari Ogan Ilir yang terlihat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di hotel tersebut,” ungkap Evan.
Evan menambahkan, laporan yang disampaikan telah diterima oleh Bawaslu Sumsel, selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Evan berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Laporan ini mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi jalannya pemilu, sehingga penting untuk menjaga netralitas aparat sipil negara selama masa kampanye,” harap Evan.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mendalami beberapa laporan yang masuk.
Nafi mengingatkan peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang ada, terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye yang melibatkan ASN, pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Sumatera Selatan untuk tidak melibatkan ASN, pejabat negara, maupun BUMD dalam kampanye tanpa melalui mekanisme yang sah,” ujarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (NT)