Debat Publik Perdana Pilgub Sumsel, Paslon Dibatasi Bawa 85 Massa

Gedung KPU Sumsel
Gedung KPU Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membatasi tim atau massa setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, yang mendampingi atau datang dalam debat perdana 28 Oktober nanti.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi pada 24 Oktober lalu.

Menurut Andika, pelaksanaan debat perdana itu sendiri akan dilaksanakan di Hotel Novotel Palembang, dimulai dari pukul 19.00 Wib sampai selesai.

“Iya, tempatnya sudah ditentukan di Novotel Palembang, dan kita batasi massa setiap pasangan calon yang hadir di ruang debat maksimal 85 orang,” kata Andika, Jumat (25/10/2024).

Diterangkan Andika, dalam debat itu mengambil tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan membangun bangsa’.

Di sisi lain untuk panelisnya sudah ada, dimana dari unsur akademisi, praktisi serta umum.

“Kita tidak mengambil panelis dari luar. Semuanya lokalan,” tuturnya.

Sekedar informasi, ada tiga pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel yang bertarung di Pilkada 2024.

Ketiganya yaitu pasangan nomor urut 1, Herman Deru- Cil Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem- Demokrat- PKS- Perindo-PBB dan PSI.

Pasangan nomor urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) yang diusung PDIP.

Terakhir pasangan nomor urut 3, Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang diusung partai Gerindra- Golkar- PKB- PAN- PPP- PKN- Hanura.

Ketiga paslon akan mengikuti rangkaian debat sesuai ketentuan KPU dengan debat berlangsung selama tiga kali.

Debat pertama dilaksanakan 28 Oktober 2024 untuk calon Gubernur Sumsel, debat kedua pada 10 November 2024 untuk calon Wakil Gubernur dan debat ketiga pada 21 November 2024 dengan pasangan calon masing-masing tampil.

Tujuan debat sendiri menurut KPU untuk mengetahui visi misi para paslon yang akan bersaing di Pilkada Sumsel 2024.

Setiap paslon diminta memaparkan ide dan gagasan yang akan dijalankan ketika menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Nantinya, paslon lain akan merespon dengan memberikan pernyataan atau pertanyaan terkait isu dan arah kebijakan yang dilakukan lawannya.

Selain debat, KPU juga memberikan kesempatan untuk paslon melakukan kampanye akbar atau rapat umum.

Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali selama masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Penentuan lokasi kampanye ditentukan dari masing-masing paslon sesuai dengan mekanisme zona yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 126 Tahun 2024. Ada tiga zona yang kampanye Pilkada yang dilakukan cagub dan cawagub, berikut rinciannya:

– Zona I: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.

– Zona II: Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

– Zona III: Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona. Pembagian zona itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.

Waktu kampanye diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Lokasinya boleh di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan. (AD)