HALOPOS.ID|BANGKA BARAT – Baru -baru ini Bupati dan wakil Bupati Bangka Barat menghimbau kepada masyarakat supaya taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu juga Bupati Dan Wakil Bupati menghimbau Sepperadik taat Pajak segera mendaftarkan pemanfaatan atau kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, karena Kabupaten tersebut sebagai objek pajak bumi dan bangunan.
Pendaftaran dapat di lakukan di Kantor BP2RD yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat,Dusun Daya Baru,Pal 4,Mentok atau melalui unit layanan BP2RD yang berada masing -masing Kecamatan atau melalui Kelurahan/Desa dimana tanah bangunan berada.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat, Miwani berharap supaya masyarakat lebih meningkatkan kesadarannya untuk mendaftarkan diri sebagai objek pajak, khusunya pajak bumi dan bangunan.
“Kemudian apabila belum melakukan pembayaran terhadap perkenaan PBB BP2 Tahun 2023 kami harapkan pembayaran sesuai jatuh tempo tanggal 30 September 2023,Namun tidak menutup kemungkinan apabila lewat dari Tanggal tersebut bisa melakukan pembayaran tetapi dikenakan denda sebesar 2 Persen perbulan,harapan kami sebelum jatuh tempo untuk melakukan pembayaran,ungkap Miwani.
Pembayaran PBB dapat di bayar melalui Bank SUMSEL BABEL,PT POS Indonesia, Loket Pembayaran BP2RD, BANK BNI,BANK BRI,dan BANK MANDIRI,” tutupnya.