HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sejumlah aduan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel). Termasuk di antaranya di Pemprov Sumatera Selatan.
“Ya sudah ada larangan bagi ASN beperilaku aktif atau terlibat dalam kampanye. Sudah ada beberapa laporan yg masuk ke Bawaslu kabupaten/kota yang disampaikan ke Bawaslu Sumsel,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Jumat (27/9/2024).
Dia menyebut, beberapa laporan pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu Sumsel dan masih tahap pemeriksaan berasal dari 5 Pemda. Yakni ASN di Pemkot Lubuklinggau dan Palembang, Pemkab Musi Rawas dan OKU serta Pemprov Sumsel.
“Sementara ini laporan baru dari 5 Pemda tersebut, itu yang menyampaikan adanya pelanggaran ASN. Untuk wilayah lain lain? Sejauh ini baru itu informasinya,” ungkapnya.
Khusus laporan ASN Pemprov Sumsel yang tidak netral, pihaknya belum mendapat informasi detail terkait posisi ASN tersebut. Termasuk Paslon mana yang didukung oleh ASN tersebut.
“Saya belum tahu apakah kepala dinas atau bukan ASN yang dilaporkan, belum tahu,” ungkapnya.
Dia menyebut, laporan terhadap ASN Pemprov Sumsel masuk ke Bawaslu Palembang bukan Bawaslu Sumsel.”Lokusnya di Bawaslu Palembang, jadi mereka yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengungkapkan, seluruh ASN wajib netral dan tidak berpihak kepada Paslon di Pilkada serentak 2024.
“Semuanya wajib netral, sudah ada aturan mengenai itu. Kita juga sudah kerjasama dengan Bawaslu, Polda dan TNI. Apa yang harus ditindaklanjuti akan dikerjakan, sudah ada prosedur untuk proses tindak lanjutnya dan sanksi sudah jelas dalam aturan tersebut,” ujarnya. (AD)