Bawaslu Palembang Surati Caleg dan Parpol

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Program Mempercantik Wajah kota Palembang yang di gaungkan oleh Pj Walikota Palembang nampak tak berjalan mulus pasalnya Banner Calon Anggota DPD, DPRD Kota, DPRD Sumsel Serta DPR RI menutupi cantiknya wajah kota Pempek ini.

Dimana masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan per tanggal 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 dan Caleg Sendiri sudah ditetapkan sebagai Calon Tetap.

Namun kesadaran Caleg untuk menurunkan sendiri alat peraga (Banner Mereka Masing-masing) di kota palembang sangat minim seolah olah palembang menjadi hutan Banner.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye akan ditindaklanjuti.

“Jika ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, ” Kata yusnar Selasa (21/11/2023)

Menurut nya, masih banyak banner caleg yang bertebaran dan belum ada etiket baik dari para calon tersebut untuk menurunkan Banner mereka. Maka dari itu Bawaslu Palembang Akan menyurati caleg – caleg tersebut.

“Kita Panggil dengan memberikan surat agar mereka mau membersihkan sendiri, ” Jelas dia.

Untum Panwascam sendiri Sambung Mantan PPK Kertapati ini, telah menjalankan tugas mereka untuk menurunkan APK APS yang bertebaran di wilayah kecamatan masing masing.

“Namun Masih ada kendala di kawasan Sukarami,” Jelasnya.

Sementara itu Komisioner Panwascam Sukarami Divisi Penanganan pelanggaran fam sengketa Amrillah Ssy. ME, mengatakan, jika pencopotan APK APS caleg di kecamatan Sukarami pada titik-titik vital sudah turunkan.

“Luasnya wilayah dan masih kurangnya SDM serta kurang perhatian dari trantib Kecamatan Sukarame menjadi lamban nya pencopotan Banner tersebut, ” Pungkasnya.

Penulis: AndriyantoEditor: Herwan