HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kini setiap pembangunan gedung di kota Palembang harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, terkait kepastian PBG, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang tertuang dalam surat, Nomor 973/1030/SJ, Nomor SE-1/MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022, dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Jadi dengan terbitnya SKB 4 Menteri tertanggal 25 Februari 2022 ini, ada kepastian bagi masyarakat untuk membayar retribusi PBG,” kata Taufik didampingi anggota Komisi II lainnya, usai melakukan rapat tertutup bersama DPMPTSP dan Dinas PU PR Kota Palembang, Selasa (15/3).
Politisi Gerindra ini meminta, agar Dinas PU PR dan DPMPTSP Kota Palembang, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat , sehingga masyarakat tidak kebingungan untuk membayar PBG.
Terkait Perda, sedang dalam proses di tingkat Provinsi. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera turun, ini berkaitan dengan PAD, kita harapkan secepatnya,” katanya.
Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan, DPMPTSP Kota Palembang, Candra Kurniadi, mengatakan, dengan adanya SKB 4 Menteri ini, Pemda bisa menarik retribusi sesuai Perda yang ada sebelumnya, yakni Perda 8 Tahun 2010 tentang retribusi IMB.
“Jadi dalam SKB Menteri ini, Pemda diberikan waktu selama 2 tahun, untuk menerbitkan Perda baru sebagai dasar, jadi sampai Perda baru belum terbit, kita dasar kita gunakan Perda lama,” katanya. (AD)
Editor : Herwan.