HALOPOS.ID|PALEMBANG – Diwilayah Sumsel masih ditemukan adanya hiburan musik remix pada acara hajatan baik disiang hari maupun pada malam hari.
Dalam beberapa waktu terakhi, aedikitnya telah terjadi 3 kali kejadian meninggalnya seorang diduga overdosis karena mengkonsumsi narkoba saat menikmati music remix di Kabupaten Banyuasin pada bulan Februari 2024 yang mengakibatkan seorang perempuan bernama RSK meninggal dunia yang diduga akibat overdosis
Lalu, kejadian serupa terjadi kembali pada bulan Mei tahun 2024 di Kabupaten Muratara dan Kabupaten OKI yang juga berakibat meninggalnya seorang laki-laki yang diduga overdosis saat menikmati hiburan house musik di pesta hajatan
Dalam acara orgen tunggal, hiburan masyarakat yang menyajikan musik remix rentan dijadikan sebagai tempat penyalagunaan peredaran narkoba dan minuman keras.
Namun, orgen tunggal musik remix juga bisa menimbulkan pertikaian yang mengakibatkan meninggal dunia,namun pelaranga tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagunya saja musik remix atau house musik dan bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya
Menyikapi akan hal ini sejumlah awak media yang tergabung di dalam Asosiasi wartawan Proporsional Indonesia (AWPI) Sumsel menggelar aksi damai demi mendukung upaya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo melarang keras masyarakat untuk memutar musik atau lagu remix pada saat pesta rakyat atau hajatan.
Aksi damai ini digelar di 5 titik lokasi yakni bundaran air mancur, simpang DPRD Provinsi, simpang lampu merah RS Charitas dan simpang lampu merah Jakabaring, Rabu (22/05/24)
Jhoni Antoni selaku Wakil Ketua AWPI Sumsel mengatakan, aksi damai ini sebagai wujud dukungan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo dalam upaya melarang masyarakat Sumsel, khususnya kota Palembang agar tidak memutar musik lagu remix saat pesta rakyat atau hajatan.
“Kami dari Assosiasi Wartawan Proporsional Indonesia Sumsel sangat mengapresiasi serta memberikan dukungan penuh Kepada Bapak Kapolda Sumsel yang telah berupaya memberikan larangan ini,” Ucap Jhoni
Ia berharap, agar masyarakat dapat berkerja sama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya hiburan orgen tunggal.
“Bila ada masyarakat yang menyetel musik remix agar segera melaporkan ke WhatsApp bantuan polisi Polda Sumsel 0813-70002-110 sehingga dapat segera ditindak lanjuti,” Imbuhnya.(YNT)