Arsitek Harus Punya Lisensi

Kadis PU Perkim Sumsel, Basyaruddin Akhmad
Kadis PU Perkim Sumsel, Basyaruddin Akhmad

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPerkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berharap bahwa Kedepannya arsitek harus memiliki lisensi

Hal terswbut dikatakan Kadis PU Perkim Sumsel, Basyaruddin Akhmad saat menghadiri acara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumsel South Sumatera Architecture Festival (SSAF) 2023 di Hotel The Alts, Jum’at (27/1/2022)

Selain itu dengan mengedepankan kearifan lokal IAI Provinsi Sumsel dapat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Sumsel.

“Arsitek yang ingi berusaha di Palembang tidak boleh mengaku sebagai arsitek kalau tidak memiliki lisensi dan IAI yang mempunyai pekerjaan untuk itu, hal ini sesuai dengan Pergub yang mengharuskan arsitek untuk mempunyai lisensi,” tuturnya.

Basyaruddin mengatakan bahwa bersama IAI Sumsel dengan sentuhan tangan dari arsitek dan tetap mengutamakan kearifan lokal, insfratruktur di Sumsel pada umumnya dan Kota Palembang khususnya dapat menggambarkan kota yang modern futuristik.

“Jadi Kota Sumsel, khususnya Kota Palembang dapat tertata dan good looking beretika dan berestetika,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Provinsi sedang melakukan percepatan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan daerah, untuk itu dirinya meminta IAI Sumsel dapat memberikan kontribusinya untuk pembangunan di Sumsel,” Maka dari itu butuh sumberdaya manusia yang kompeten,” Tukasnya.

Di tempat yang sama Ketua IAI Provinsi Sumsel, Ar Ahmad Ardani MT IAI menuturkan bahwa peraturan berlisensi bagi para arsitek itu baru selesai maka selanjutnya yang harus di lakukan adalah penerbitan lisensi bagi arsitek yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (SRTA), karena SRTA wajib bagi seorang arsitek

“Sementara lisensinya sedang di proses, bisa menggunakan stra sehingga pembangunan di sumsel tetap berjalan,” terangnya.

Ardani juga menerangkan bahwa terdapat aturan Undang-Undang arsitek nomor 6 tahun 2017 dengan turunannya PP 15 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2022 dimana aturan di dalamnya sudah jelas.

“Mahasiswa yang baru lulus belum bisa menjadi arsitek tapi harus sekolah profesi lagi satu tahun, magang dua tahun dan seterusnya hingga akan mendapatkan lisesnsi,” jelasnya.

“Selain itu, terdapat Peraturan Daerah tahun 2021 tentang ornamen arsitektur yang berisikan bahwa setiap bangunan yang ada di Sumsel wajib menerapkan arsitektur dengan simbol simbol budaya lokal sebagai jati diri Sumsel,” pungkasnya. (Dino).

Penulis: DinoEditor: Herwan