HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sembilan daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) belum melakukan penetapan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu.
Adapun sembilan daerah tersebut yakni, Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin, Muara Enim, Kota Pagar Alam, Palembang, Lahat, Ogan Ilir, OKU, dan OKU Selatan, karena masih memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara delapan daerah lainnya sudah dilakukan penetapan kepala daerah yakni, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten OKU Timur, Musi Banyuasin (Muba), Muratara, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Prabumulih dan Provinsi Sumatera Selatan.
“Hari ini ada 8 daerah yang dilakukan penetapan secara serentak di masing-masing daerah, sementara 9 daerah lainnya belum dilakukan penetapan karena masih masuk dalam perkara perselisihan di MK,” ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, saat ditemui usai Rapat Pleno Terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Kamis (9/1/2025).
Dikatakan Andika bahwa pihaknya masih menunggu proses gugatan yang berjalan di MK. “Kebanyakan gugatan ke MK itu terkait teknis hasil penghitungan suara,” kata Andika.
“Sebenarnya tidak perlu khawatir soal gugatan itu, karena tidak merubah angka-angka yang ada,” sambung Andika.
Lanjut dikatakan Andika bahwa setalah selesai gugatan di MK, maka 9 daerah akan dilakukan penetapan. “Penetapan Pilkada yang sengketa akan dilaksanakan setelah putusan di MK selesai,” tutur Andika. (AD)