Hukum  

7 Warga Polisikan Oknum Anggota Dewan Provinsi Sumatera Selatan

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Seorang oknum DPRD Sumatera Selatan berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 26 Januari 2023.

AS dilaporkan oleh tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022.

Para korban didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian uang sebesar Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022. Saat itu, terlapor AS memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP.

Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta mahar sebesar masing-masing Rp15 juta.

Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022.

Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.

Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.

“Lalu saya tanyakan kapan kami akan dites dan dijawab akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022,” jelas korban.

Singkat cerita, mereka ditolak secara online karena ternyata yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi.

“Kami pertanyakan kepada AS tapi janjinya Desember tahun lalu akan dikembalikan namun hingga saat ini hingga kami melapor ke Polda belum ada kejelasan kapan uang itu akan dikembalikan,” terang para korban.

Terkait pelaporan para korban ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkannya. “Laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Supriadi.

Terpisah, Thabrani SH, MH, CIL, CTL, kuasa hukum terlapor AS membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

“Tidak benar itu dan ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, mengingat klien kami adalah legislator di DPRD Sumsel. Adanya tuduhan ini, patut dipertanyakan ada pesan apa,”  ungkapnya.

Terkait laporan ke Polda Sumsel, menurutnya sah-sah saja, sepanjang pelapor bisa membuktikannya.

“Tentunya ketika tidak bisa membuktikan secara faktual dan hukum nantinya, kami akan menggunakan hak jawab. Itu adalah hak beliau (kliennya) untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Disebut Thabrani, kliennya AS sedang berdinas ke luar kota. Dalam waktu dekat ini, kliennya akan menggelar konfrensi pers.

“Upaya ini patut dilakukan klien saya, sehingga bisa tahu yang sebenarnya terjadi seperti apa. Sejauh ini nama klien saya dicatut dalam permasalahan itu,” tutupnya.

Penulis: MeriyantoEditor: Herwan