HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024. Untuk kuota Kemenag Sumsel, terdapat 5.847 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan menjelaskan, pada penerimaan CPNS tahun ini, total ada 10.352 pendaftar untuk kuota Kemenag Sumsel. Dari jumlah tersebut, ada 5.847 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi. Sedangkan sisanya 4.505 dinyatakan tidak memehuni syarat.
“Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Syafitri, Rabu (18/09/2024).
Menurut Syafitri, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 18-20 September 2024. Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya diumumkan pada 21-27 September 2024,” jelasnya.
Kakanwil menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain hal tersebut adalah tindak penipuan. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Syafitri.
Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan menambahkan, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca masa sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti SKD.
“Seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tutur Win Hartan.
Sesuai kebijakan Panselnas, untuk tahun 2024 ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT-nya tahun 2023 yang lalu. “Jika pelamar telah mengikuti CAT tahun 2023 yang lalu dan ingin menggunakan nilainya tahun lalu, pelamar dapat mencentang pilihannya di akun SSCASN masing-masing. Pelamar yang tahun lalu belum ikut CAT atau ikut CAT tahun lalu tapi tidak mencentang, maka tahun ini wajib mengikuti CAT,” terangnya.
“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” tuntas Win Hartan. (MRS)