4 Calon DPRD Sumsel Mundur karena Maju Pilkada

Gedung DPRD Sumsel
Gedung DPRD Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 4 calon legislatif terpilih (Calih) DPRD Sumatera Selatan 2024-2029 akan ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Keempatnya wajib mundur sesuai syarat ikut pilkada serentak.

“KPU sudah menerima surat pengunduran diri dari Caleg DPRD Sumsel terpilih 2024 karena ikut Pilkada. Mereka adalah Lucianty dari PKN, Yeni Elita dari NasDem, Prima Salam dari Gerindra dan Asgianto dari Gerindra,” ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, Minggu (8/9/2024).

Diketahui, Lucianty akan maju di Pilkada Muba sebagai bakal calon bupati. Yeni maju di Pilkada Ogan Komering Ulu sebagai bakal calon wakil bupati. Prima Salam maju Pilkada Palembang sebagai bakal calon wakil wali kota. Kemudian Asgianto maju Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Mereka yang mengundurkan diri itu akan diganti melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).

Mereka yang menjadi PAW adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama. Namun, jika ada yang memperoleh suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah dari suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

Nah, jika tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Jika terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak. Namun, jika terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya.

Dan apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan dan apabila terdapat lebih 1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil.

“Poin penentuan penetapan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019,” jelasnya. (AD)