Edarkan 8 Pekat Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Cahyadi Saputra saat mwndengar hakim ketua membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (14/11/2024). Foto: Dok.Halopos.id
Cahyadi Saputra saat mwndengar hakim ketua membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (14/11/2024). Foto: Dok.Halopos.id

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Edarkan sabu sebanyak 8 paket kecil dengan berat Netto 3,729 gram, terdakwa Cahyadi Saputra divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Prita SH yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Cahyadi Saputra, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Cahyadi Saputra Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1)Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Cahyadi Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (14/11/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Cahyadi Saputra Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 bertempat di Jalan Putri Dayang Rindu Kel. Keramasan Kec. Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Terdakwa Cahyadi Saputra menghubungi Sdr. Dung (Dpo) untuk memesan Narkotika Jenis sabu sebanyak ½ Ons sekira 50 gr dengan harga Rp.25 juta, lalu Sdr. Dung (Dpo) memberitahukan ke terdakwa Cahyadi Saputra untuk mengambilnya setelah magrib.

Kemudian tepatnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Cahyadi Saputra menerima telpon yang memerintahkan terdakwa Cahyadi Saputra Untuk datang ke jalan Putri Dayang Rindu Rt. 005 Rw. 001 Kel. Keramasan Kec. Kertapati kota palembang Provinsi Sumsel tepatnya di pinggir jalan untuk bertemu dengan Sdr. Sugiyanto (Dpo).

Lalu kemudian Sdr. Sugiyanto (Dpo) menyerahkan Narkotika Jenis sabu Sebanyak ½ Ons sekira 50 gr dengan cara dititipkan dulu barang tersebut setelah habis terjual baru setor uang ke Sdr. Dung (Dpo).

Kemudian setelah menerima barang tersebut terdakwa Cahyadi Saputra memecahkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk Sdr. IWAN (Dpo) dan 20 (dua puluh) gram ke sdr. ACA (Dpo) dan sisa nya 10 (sepuluh) gram untuk terdakwa Gunakan dan dijual sebanyak 5 (lima) gram dengan keuntungan sebesar Rp3 juta.

Selanjutnya sisa 5 (lima) gram dipecah oleh terdakwa Cahyadi Saputra menjadi 8 (delapan) paket.Selanjutnya tepatnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 datanglah anggota kepolisian dari direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Cahyadi Saputra Als Calo Bin Slamet Priyo Wasono sering melakukan Transaksi Narkoba di Rumahnya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,729 Gram.

Selanjutnya terhadap terdakwa Cahyadi Saputra berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (DM)