HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 25 narapidana kategori high risk kasus Narkoba dan pidana umum dari Lapas Kelas I Palembang, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (3/12) malam.
Proses pemindahan diawali dengan penjemputan satu persatu narapidana dari kamar hunian kemudian dilakukan rapid test Covid-19 terlebih dahulu dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya diborgol dan masuk ke dalam bus.
“Pemindahan dilakukan terhadap 25 warga binaan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan sudah kita laporkan prosesnya,” kata Kalapas Kelas I Palembang, Kadiyono, Sabtu (4/12/2021).
Dikatakannya, 25 warga binaan tersebut berasal dari lapas-lapas di Sumsel yang terjerat kasus narkoba dan pidana umum.
“Lebih dominan napi narkoba sisanya terjerat kasus pidana umum,” katanya.
Untuk rinciannya adalah 12 dari lapas Palembang yang sembilan di antaranya divonis hukuman mati.
Kemudian, delapan dari Lapas Kelas II Banyuasin dan sisanya dari Lapas Kayuagung dan Tanjung Raja.
Kadiono menambahkan semua proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemindahan narapidana high risk kasus narkoba ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel, termasuk di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan sumsel bersinar (bersih narkoba),” katanya.
Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko mengatakan, semua proses dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemindahan narapidana high risk kasus narkoba ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel termasuk di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan sumsel bersinar (bersih narkoba) ,” katanya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, semua proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib.
Menurut Dadi, dalam proses pemindahan Narapidana tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk pencegahan Covid-19.
“Pemindahan Narapidana High Risk kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel, termasuk di Lapas atau Rutan, sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan Sumsel Bersinar (bersih narkoba),” katanya.
Dadi menyampaikan bahwa dalam proses pemindahan Narapidana tersebut berlangsung dengan lancar, sehingga kondisi Lapas aman terkendali. (AND)