HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima 25 laporan pelanggaran Pilkada di wilayah Sumsel.
“Hingga hari ini, Jumat 1 November 2024, Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumsel,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi, Sabtu (2/11/2024).
Dari jumlah tersebut, Nafi menjelaskan, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota, sementara 4 laporan terkait pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel.
Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujar Ahmad Nafi.
Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.
Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan.
“Namun, jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Ahmad Nafi. (AD)