HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dalam persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah melantik 24.066 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh daerah.
Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan validitas data pemilih untuk Pilgub mendatang. Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa setelah pelantikan Pantarlih, tahap berikutnya adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Saat ini, kami siap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Data pemilih sudah ada, dan mulai besok kami akan mulai mencocokkan dan meneliti data tersebut,” kata Andika pada Rabu (26/6).
Selama satu bulan ke depan, Pantarlih akan mengunjungi rumah-rumah warga untuk memastikan keakuratan data pemilih. Warga diimbau untuk menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mempermudah proses pendataan.
“Coklit ini sangat penting. Kami meminta warga untuk menerima kedatangan Pantarlih dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar semua pemilih di Sumsel dapat terdata secara langsung dan riil,” tambah Andika.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Tugas utama Pantarlih adalah membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu Pantarlih yang bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, seperti RW, RT, atau masyarakat setempat.
Jika seorang Pantarlih berhenti karena alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, PPS bertanggung jawab mencari penggantinya dan melaporkan pemberhentian serta penggantian tersebut ke KPU Kabupaten/Kota. (AD)